Kegiatan WPK Resertifikasi TTK PAFI Sulsel Periode Oktober 2022
Sehubungan dengan hasil rapat pengurus PD PAFI Sulsel yang telah dilaksanakan pada 28 Agustus 2022, maka akan diadakan Kegiatan WPK Resertifikasi Tenaga Teknis Kefarmasian Provinsi Sulawesi Selatan yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 30 Oktober 2022
Waktu : Pukul 08.00 Wita - Selesai
Tempat : Online
LAMPIRAN 1
Persyaratan Peserta dan Tata Cara Pendaftaran :
- Peserta WPK adalah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) anggota PAFI Sulawesi Selatan yang telah teregistrasi pada Website PAFI dan telah memiliki Nomor KTAN Baru.
- TTK dengan jenjang pendidikan D3 Farmasi ( maksimal lulusan tahun 2015 ) atau Sarjana Farmasi ( maksimal lulusan tahun 2019 ) namun belum pernah memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya.
- TTK memiliki sertifikat kompetensi yang melewati masa aktif atau mendekati akhir masa aktif ( enam bulan menjelang akhir masa aktif ).
- TTK memiliki STRTTK yang melewati masa aktif atau mendekati akhir masa aktif ( enam bulan menjelang akhir masa aktif ).
- TTK mememiliki SKP pembelajaran kurang dari 25 SKP sehingga tidak dapat mengajukan resertifikasi melalui borang SKP.
- TTK memiliki SKP pembelajaran minimal 6 SKP yang telah diinput dalam website terintegrasi PAFI (bukti unggah SKP disertakan dalam form registrasi peserta).
- Kegiatan WPK akan dirangkaikan dengan seminar kefarmasian online bernilai 2 SKP yang dapat diikuti oleh seluruh TTK se Sulawesi Selatan.
- Peserta melakukan pendaftaran secara online pada link berikut : https://forms.gle/vXiZo3FWJ43yqMZu7
- Biaya registrasi sebagai berikut:
- Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kegiatan WPK Resertifikasi Kompetensi.
- Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan seminar online.
- Pembayaran dilakukan melalui Rekening PAFI PD Sul-Sel Nomor Rekening : 3582-0103-8908-530 (Bank BRI Cab. Hartaco Makassar) dengan menyertakan 3 (tiga) digit akhir nomor KTAN. Bagi yang belum memiliki nomor KTAN baru dapat menyertakan 3 digit terakhir NIK.
- Contoh :
- Nomor KTAN/NIK : 7371.31051965.2.000140
- Nilai transfer : Rp. 850.140,- atau Rp. 35.140,-
- Peserta WPK akan diusulkan oleh pengurus cabang (PC Kab/Kota) dengan melampirkan surat pengantar yang akan diunggah pada form registrasi peserta.
- Pengurus cabang mengirimkan hard copy surat pengantar peserta ke sekertariat PD dengan melampirkan:
- Fotokopi ijazah peserta WPK
- Foto 3x4 sebanyak 2 lembar (Berpakaian PAFI latar merah dan tulis nama dibelakang foto)
- Pendaftaran dan konfirmasi peserta dimulai tanggal 5 Oktober 2022 dan paling lambat tanggal 20 Oktober 2022 dan akan ditutup bila kuota telah memenuhi.
Download